Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
PESAWARAN
DAN
BUPATI PESAWARAN,
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU DI KABUPATEN PESAWARAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah daerah Kabupaten Pesawaran.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran.
3.
Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pesawaran.
5.
Camat adalah Camat dalam Kabupaten Pesawaran
yang menjadi pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
7.
Pembentukan Kecamatan adalah pemberian status
pada wilayah tertentu sebagai Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pesawaran.
8.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau di
Wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Kecamatan Marga Punduh
Pasal 3
(1) Kecamatan Marga
Punduh berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Punduh Pedada yang berjumlah 10
desa, yang terdiri atas cakupan wilayah :
a.
Desa Sukajaya Punduh;
b.
Desa Maja;
c.
Desa Penyandingan;
d.
Desa Tajur;
e.
Desa Umbul Limus;
f.
Desa
Pekon Ampai;
g.
Desa Kunyaian;
h.
Desa Kekatang;
i.
Desa
Kampung Baru;
j.
Desa
Pulau Pahawang.
(2) Cakupan Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kecamatan Marga Punduh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kecamatan Punduh Pedada dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marga Punduh
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), yaitu menjadi 11
(sebelas) Desa yang terdiri dari :
a.
Desa Bawang
b.
Desa Banding Agung
c.
Desa Baturaja
d.
Desa Sukajaya Pedada
e.
Desa Rusaba
f.
Desa Kota Jawa
g.
Desa Sukamaju
h.
Desa Sukarame
i.
Desa Pagar Jaya
j.
Desa Pulau Legundi
k.
Desa Bangun Rejo
Bagian Ketiga
Cakupan Wilayah
Kecamatan Way Khilau
Pasal 5
(1) Kecamatan Way
Khilau berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kedondong yang berjumlah 10
desa, yang terdiri atas cakupan wilayah :
a.
Desa Penengahan
b.
Desa Sukajaya
c.
Desa Padang Cermin
d.
Desa Bayas Jaya
e.
Desa Tanjung Kerta
f.
Desa
Kota Jawa
g.
Desa Gunung Sari
h.
Desa Mada Jaya
i.
Desa
Tanjung Rejo
j.
Desa
Kubu Batu
(2)
Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
Pasal 6
Dengan terbentuknya Kecamatan Way Khilau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kecamatan Kedondong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Way Khilau
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), yaitu menjadi 11
(sebelas) Desa yang terdiri dari :
a.
Desa Way Kepayang
b.
Desa Sukamaju
c.
Desa Kedondong
d.
Desa Pasar Baru
e.
Desa Tempel Rejo
f.
Desa Kertasana
g.
Desa Gunung Sugih
h.
Desa Sinar Harapan
i.
Desa Teba Jawa
j.
Desa Babakan Loa
k.
Desa Pesawaran
Bagian Keempat
Batas Wilayah
Kecamatan Marga Punduh
Pasal 7
Kecamatan Marga Punduh mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Punduh Pedada;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.
Bagian Kelima
Batas Wilayah
Kecamatan Way Khilau
Pasal 8
Kecamatan Way Khilau mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedondong
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ambarawa Kabupaten
Bagian Ketujuh
Ibukota
Kecamatan Way Khilau
Pasal 10
Ibukota Kecamatan Way
Khilau berkedudukan di Kubu Batu.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 11
Pembentukan Kecamatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran.
Disahkan di Gedong
Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012
BUPATI
PESAWARAN,
ttd
ARIES SANDI DARMA PUTRA
Diundangkan di Gedong Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012