Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Kutipan Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau

Written By apri sanak kubu batu on Rabu, 01 Mei 2013 | 10.04




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PESAWARAN
DAN
BUPATI PESAWARAN,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU DI KABUPATEN PESAWARAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah daerah Kabupaten Pesawaran.
2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan  Daerah Kabupaten Pesawaran.
3.         Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
5.         Camat adalah Camat dalam Kabupaten Pesawaran yang menjadi pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.         Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
7.         Pembentukan Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pesawaran.
8.         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau di Wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Kecamatan Marga Punduh

Pasal 3

(1)      Kecamatan Marga Punduh berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Punduh Pedada yang berjumlah 10 desa, yang terdiri atas cakupan wilayah :
a.    Desa Sukajaya Punduh;
b.   Desa Maja;
c.    Desa Penyandingan;
d.   Desa Tajur;
e.    Desa Umbul Limus;
f.            Desa Pekon Ampai;
g.    Desa Kunyaian;
h.   Desa Kekatang;
i.            Desa Kampung Baru;
j.            Desa Pulau Pahawang.

(2)      Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.





Pasal 4

Dengan terbentuknya Kecamatan Marga Punduh, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  2,  wilayah Kecamatan Punduh Pedada dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marga Punduh sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), yaitu menjadi 11 (sebelas) Desa yang terdiri dari :
a.    Desa Bawang
b.   Desa Banding Agung
c.    Desa Baturaja
d.   Desa Sukajaya Pedada
e.    Desa Rusaba
f.     Desa Kota Jawa
g.    Desa Sukamaju
h.   Desa Sukarame
i.     Desa Pagar Jaya
j.     Desa Pulau Legundi
k.   Desa Bangun Rejo

Bagian Ketiga
Cakupan Wilayah
Kecamatan Way Khilau

Pasal 5

(1)      Kecamatan Way Khilau berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kedondong yang berjumlah 10 desa, yang terdiri atas cakupan wilayah :
a.    Desa Penengahan
b.   Desa Sukajaya
c.    Desa Padang Cermin
d.   Desa Bayas Jaya
e.    Desa Tanjung Kerta
f.            Desa Kota Jawa
g.    Desa Gunung Sari
h.   Desa Mada Jaya
i.            Desa Tanjung Rejo
j.            Desa Kubu Batu

(2)      Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.

Pasal 6

Dengan terbentuknya Kecamatan Way Khilau, sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  2,  wilayah Kecamatan Kedondong  dikurangi dengan wilayah Kecamatan Way Khilau sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), yaitu menjadi 11 (sebelas) Desa yang terdiri dari :

a.    Desa Way Kepayang
b.   Desa Sukamaju
c.    Desa Kedondong
d.   Desa Pasar Baru
e.    Desa Tempel Rejo
f.     Desa Kertasana
g.    Desa Gunung Sugih
h.   Desa Sinar Harapan
i.     Desa Teba Jawa
j.     Desa Babakan Loa
k.   Desa Pesawaran

Bagian Keempat
Batas Wilayah
Kecamatan Marga Punduh

Pasal 7

Kecamatan Marga Punduh mempunyai batas wilayah :
a.    sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin;
b.   sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Punduh Pedada;
c.    sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung;
d.   sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.

Bagian Kelima
Batas Wilayah
Kecamatan Way Khilau

Pasal 8

Kecamatan Way Khilau mempunyai batas wilayah :
a.    sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedondong
b.   sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin
c.    sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu
d.   sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ambarawa Kabupaten
Bagian Ketujuh
Ibukota
Kecamatan Way Khilau

Pasal 10

Ibukota Kecamatan Way Khilau berkedudukan di Kubu Batu.

BAB III
PENDANAAN

Pasal 11

Pembentukan Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran.

Disahkan di Gedong Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012      

     BUPATI  PESAWARAN,

ttd

       ARIES SANDI DARMA PUTRA

Diundangkan di Gedong Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012                         



kecamatan baru

Written By apri sanak kubu batu on Sabtu, 13 Oktober 2012 | 08.43

assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

puji sukur marilah  kita panjatkan kehadirat allah swt sehingga kita semua pengunjung blog ini dapat diberikan nikmat sehat, iman dan takwa
sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada nabi muhammad saw kepada keluarga para sahabat dan tabin. serta pengikut sunnah nya semoga kita mendapat syafaat di hari akhir aminnnnnnnnn

pada kesempatan ini pula admin akan sedikit memberikan info kepada pengunjung setia blog ini tentang perkembangan di kabupaten pesawaran serta desa kami

kubu batu adalah salah satu nama sebuah desa yang terletak di kecamatan kedondong pesawaran. pada tahun ini pemerintah kabupaten pesawaran melakukan pemecahan kecamatan kedondong dan kecamatan wai khilau yang wilayahnya meliputi kububatu, tanjung rejo, gunung sari, kota jawa, tanjung kerta, sukajaya. bayas jaya, penengahan, adapun rencana penempatan pusat pemerintahan dan fasilitas umum seperti pasar kantor camat dan fasilitas lainnya dikecamatan way khilau tersebut di pusatkan di desa kububatu dusun tobong areng.

dusun tobong areng adalah sebuah dusun terpencil dari desa induk yang terletak di ke arah desa kota jawa

PEMBERITAHUAN

Written By apri sanak kubu batu on Senin, 01 Oktober 2012 | 03.12

Kepada pengunjunjung Sebelumnya admin mengucapkan terimaa kasih kepada para pengunjung atas ketersediaan mengunjungi blog ini
dan perlu admin sampaikan bahwa blogini masih dalam Reparasi perbaikan

Insya allah akan admin tambah kan konten konten sesuai dengan blog yang akan di bahas

sekian terimakasih

INGAT WAKTU ?


Popular Posts

 
Support : Creating Website | TEAM PC ONLINE | APRI YADI DOSIA
Copyright © 2011. DESA KUBU BATU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger